- Menyatakan terdakwa LA BOBA Bin LA MARUI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA BOBA Bin LA MARUI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO Type CPH1933 warna hitam dengan nomor IMEI 866097047538896 dan IMEI 866097047538888;
- 4 (empat) buah flash disk merk Sandisk warna silver kapasitas 16 GB yang berisi foto dan video pertandingan Liga inggris (English Primier League) pada saluran (channel) Astro Supertsport yang dilakukan oleh PT. Bukadri Vision sebagai berikut : sabtu 07 Desember 2019 antara Shefield United VS Newcastle United dan Minggu 08 Desember 2019 antara Manchester City VS Manchester United;
- 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Akta No.1 Tanggal 6 Agustus 2019 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas ?PT. Global Media Visual? Berkedudukan di Kabupaten Kudus, yang dibuat oleh Daniel, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Akta No.11 Tanggal 12-04-2018 tentang Pendirian Perseroan Terbatas ?PT. Global Media Visual? Berkedudukan di Kabupaten Kudus, yang dibuat oleh Lindawati, SH., Notaris di Kudus;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Izin Usaha (Izin Usaha Industri) PT. Global Media Visual dengan Nama KBLI PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Izin Usaha (Izin Usaha Perfilman) PT. Global Media Visual dengan Nama KBLI AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Izin Usaha (Izin Usaha Industri) PT. Global Media Visual dengan Nama KBLI PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT. Global Media Visual dengan Nama KBLI PERIKLANAN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. Global Media Visual yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor permohonan EC00201950652 tanggal 14 Agustus 2019 dengan nomor pencatatan 000150347;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Pencatatan Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atau Hak Terkait yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan nomor pencatatan 000150347 tanggal lisensi 16 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor : 01788/DJAI.PSE/09/2019 dengan nama penyelenggara adalah PT. GLOBAL MEDIA VISUAL dan Nama Sistem Elektronik adalah MOLA TV, yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Aggrement for the Audio-Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timor tanggal 23 Agustus 2018 dari The Football Association Premier League Limited (premier League) kepada PT. Global Media Visual (penerima lisensi) berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia.
- Fotocopy legalisir Surat Somasi I nomor : 146/M-RGA/SOM/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dari kantor hukum RIALIN, GIRSANG & ASSOCIATES;
- Fotocopy legalisir Surat somasike-II nomor 291/M-RGA/SOM/XI/2019 tanggal 15 November 2019 dari kantor hukum RIALIN GIRSANG & Associates.
- 1 (satu) buah Rich Media Box/ STB IP TV warna Hitam merk ZTE type ZXV10 B860H s/n ZX8700008AB05011.
- 1 (satu) buah Rich Media Box/ STB IP TV warna Hitam merk ZTE type ZXV10 B860H s/n XW87000083Q12515.
- 1 (satu) buah Rich Media Box/ STB IP TV warna hitam merk ZTE type ZXV10 B860H s/n WP87020178713841.
- 1 (satu) buah STB (Set Top Box) DVB merk GETMECOM type HD009 super+ warna hitam.
- 1 (satu) buah Modulator merk ZINWELL warna Silver s/n 08100173 dengan Frequency 455.25 Mhz.
- 1 (satu) buah Modulator merk ZINWELL warna Silver s/n 08070106 dengan Frequency 495.25 Mhz.
- 1 (satu) buah Modulator merk ZINWELL warna Silver s/n 11100056 dengan Frequency 471.25 Mhz.
- 1 (satu) buah Kabel HDMI dengan Label ASSP warna Hitam.
- 1 (satu) buah Kabel HDMI dengan Label ASSP2 warna Hitam.
- 1 (satu) buah Kabel HDMI dengan Label ASSP3 warna Hitaam.
- 1 (satu) buah CPU merk HP warna Hitam type Z420 Workstation s/n JPA322V6R7 yang didalamnya terdapat hardisk merk Seagate kapasitas 500 Gb s/n 6VV9FKTN. ;
- 1 (satu) Unit antena parabola type Solid dish warna putih yang terdiri dari 1 (satu) Unit LNB (low noise Block)/ alat penangkap signal merk EXTREME HIGH GAIN TWIN LNBF model SBX-02 s/n 0517 warna Putih.
- 1 (satu) buah gulungan Kabel radio frekuensi/ kabel Coaxial berlabel ASTRO dengan type RG-11 merk Matrixvision Telecommunication warna hitam dan Kabel Coaxil merk CAMIRA type CTFC-T10 yang dipergunakan dari Receverke Antena Parabola.
- 1 (satu) buah gulungan Kabel radio frekuensi/ kabel Coaxial dengan Matrix vision Telecommunication warna hitam untuk pelanggan TV. Kabel PT. Bukadri Vision.
- 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Tanda Daftar Perseroan Terbatas (PT) Bukadri Vision nomor TDP 170516003834 tanggal 20 Desember 2018.
- 1 (satu) Lembar Copy legalisir surat Nomor : AHU-AH.01.03-0274466 tanggal 12 Desember 2018 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BU KADRI VISION.
- 5 (lima) Lembar Copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. BU KADRI VISION Nomor 21, tanggal 7 Desember 2018 dari Notaris H.TEDDY ANWAR, SH, Spn.
- 3 (tiga) Lembar Copy legalisir Perjanjian Kerjasama antara PT. SKY MEDIA RESOURCES INDONESIA dengan PT. BU KADRI VISION No.010/PKS/BALIKPAPAN/SM/XI/2019, tanggal 19 November 2019.
- 8 (delapan) Lembar Copy legalisir Perjanjian Kerjasama Distribusi Konten Siaran antara PT. Garuda Media Nusantara dengan PT. Bu Kadri Vision No.058/PKS/GMN/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.
- 1 (satu) Lembar Copy legalisir surat Nomor B-785/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2018, tanggal 5 Juni 2018 dari Menteri Komunikasi dan Informatika perihal Persetujuan Perubahan Data Perizinan Penyiaran.
- 1 (satu) Bundel Copy legalisir Daftar Pelanggan TV Kabel PT. Bukadri Vision sebanyak 2000 (dua ribu) Pelanggan.
- 1 (satu) Bundel copy legalisir Daftar Pelanggan TV Kabel PT. Bukadri Vision Menunggak periode Agustus 2020.
- 1 (satu) Bundel asli Bukti Bayar Berlangganan TV Kabel PT. Bukadri Vision.
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP NIK 6471010107870005 atas nama LA BOBA (Direktur Utama);
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP NIK 6471050204790017 atas nama HAFID BANSER (Direktur);
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP NIK 6471010107870005 atas nama MILAWATI (Direktur);
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP NIK 6471051101710001 atas nama RACHMANSYAH KADRI (Komisaris Utama).
- 1 (satu) lembar foto kopi NPWP No. 02.497.520.3-721.000 atas nama PT. BU KADRI VISION;
- 1 (satu) lembar foto kopi NPWP No. 66.394.178.9-721.000 atas nama LA BOBA;
- 1 (satu) lembar foto kopi NPWP No. 14.346.676.1-721.000 atas nama RACHMANSYAH KADRI;-
- 1 (satu) lembar foto kopi salinan Akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bu Kadri Vision No.62 tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.;
- 1 (satu) bundle foto kopi salinan Akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bu Kadri Vision No.13 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.;
- 1 (satu) bundle foto kopi minuta Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bu Kadri Vision No.21 tanggal 7 Desember 2018 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.
- 1 (satu) bundle foto kopi salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bu Kadri Vision No.40 tanggal 15 Mei 2019 dihadapan Notaris H. Teddy Anwar, SH.
- 1 (satu) bundel foto kopi Notulen Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bu Kadri Vision tanggal 14 Mei 2019 yang ditandatangani oleh pemegang saham atas namaSdr. RACHMANSYAH KADRI dan Sdr. FARREL RACHMAN.
- 1 (satu) lembar asli formulir berlangganan Berlangganan PT. BUKADRI VISION tanggal 28 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Slip Pembayaran Berlangganan Bulan Agustus 2020 No. Pelanggan GR1-E0-09294 atas nama MUSTAPA dengan tanggal pembayaran 24 Agustus 2020 ke PT. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) lembar Foto Siaran ulang pertandingan sepak bola Liga Inggris (English Premier League) antara Norwich City Vs Manchester City pada TV Kabel PT. BU KADRI VISION (BKV) di Channel ASTRO SUPER SPORT 3.
- 1 (satu) lembar foto nomor pelanggan dengan nomor GR1-06 yang terpasang di Jendela pelanggan.;
- 1 (satu) lembar bukti bayar PT. BU KADRI VISION dengan nomo pelanggan GR-V03 atas nama HELMI GUNAWAN dengan alamat Perum. Batu ahlok DU No.15 dengan nomor telepon 085345758686, bulan bayar Februari 2020 sebesar Rp.49.500,- (empat puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy formulir berlangganan Berlangganan PT. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti transfer Pembayaran ke PT. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) lembar Capture Percakapan Whatsapp dengan admin PT. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) lembar Foto Pertandingan Liga Inggris di Channel ASTRO SUPER SPORT 3.
- 1 (satu) lembar asli Bukti Pembayaran/ Kwitansi Pembayaran Berlangganan PT. BU KADRI VISION periode Juli 2020.
- 1 (satu) lembar asli Bukti Pembayaran/ Kwitansi Pembayaran Berlangganan PT. BU KADRI VISION periode Juli 2020.
- 1 (satu) 1 (satu) lembar Capture bukti transfer kenomor rekening 7815977777 BCA atas nama BU KADRI.
- 1 (satu) lembar Foto Copy bukti transfer kerekening Bank BNI 1771177778 an. BU KADRI VISION dan bukti transfer rekening Bank BCA 7815977777 BCA atas nama BU KADRI.
- 1 (satu) lembar Foto Copy bukti transfer kerekening Bank BNI 1771177778 an. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) lembar asli Bukti Bayar Berlangganan TV Kabel PT. BU KADRI VISION bulan Maret 2019 atas nama FITRI/ NURLIAH alamat Pialing RT.28 No. 61.
- 1 (satu) lembar asli Bukti Bayar Berlangganan TV Kabel PT. BU KADRI VISION bulan September 2019 atas nama FITRI/ NURLIAH alamat Pialing RT.28 No.61.
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Pelanggan TV Kabel PT. BU KADRI VISION bulan Juli 2020 atas nama FITRI/ NURLIAH alamat Pialing RT.28 No.61.
- 1 (satu) buah flasdisk merk sandisk warna hitam/ merah kapasitas 8 Gb.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir setoran tunai Bank BNI nomor rekening 1771177778 atas nama BU KADRI VISION.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Formulir pembukaan rekening Bank BNI nomor rekening 1771177778 atas nama BU KADRI VISION.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir aplikasi penggunaan BNI Direct atas nama pemohon PT. BUKADRI VISION.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta PT. BU KADRI VISION Nomor 001 tanggal 2 November 2005 darinotaris DWI SUHARTINI, SH nomor C-719.ht.03.01-Th. 2004. Tgl 31 Desember 2004
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir AktaBerita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bu Kadri Vision nomor 01 tanggal 4 Desember 2008.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bu Kadri Vision Nomor: 21 tanggal 7 Desember 2018.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Perjanjian Hubungan Rekening Koran pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Data Informasi Nasabah Perusahaan atas nama Bu Kadri Vision.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Lembar/ Cek List VerifikasiPembukaan Rekening atas nama PT. Bu Kadri Vision.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0086/17-05/BPID/SIUP/PK/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 26100/SK.KUH.2./VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 .
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Izin Gangguan Nomor : 000011/BPMp2T/IG/2011 tanggal 5 Januari 2011.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Izin Gangguan Nomor : 000180/BPID/IG/2008 tanggal 31 Januari 2008.
- 1 (satu) lembar legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 170517403834 tanggal 5 September 2007.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-06267.A.H.01.02. Tahun 2009 tetang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, NIK : 647105.110171.0001 atas nama RACHMANSYAH KADRI, Ir.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, NIK : 647102.180682.0001 atas nama JAMALUDDIN.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, NIK : 647104.220878.0002 atas nama RAMADHANY.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan, NIK : 6471050103850003 atas nama MOCHAMMAD FAIZAL .
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kartuPajak, NPWP : 02.497.520.3-721.000 atas nama PT. BU KADRI VISION.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Rekeningkoran PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. Nomor : 1771177778 atas nama PT. Bukadri Vision (BKV) KCP Pasar Klandesan Balikpapan periodetahun 1 Jnauari 2019 s/d 21 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor : 170516003834 tanggal 26 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisr Izin Gangguan Nomor : 002998/BPNP2T/IG/2016 tanggal 25 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0662-0086/17-05/BPMP2T/SIUP/PM/2016 tanggal 26 OKtober 2016.
- 2 (dua) lembar fotocpy legalisir Surat PemberitahuanPerubahan Data Perseroan PT. Bu Kadri Vision Nomor: AHU-AH.01.03-0940832 tanggal 12 Juni 2015.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bu Kadri Vision Nomor: 01 tanggal 04 Desember 2008.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 500/03/Pemb. Tanggal 01 September 2014.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Permohonan Perubahan Spesimen tanggal 07 Februari 2017.
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Surat Kuasa atas nama JAMALUDDIN tanggal 31 Januari 2017.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa PT. Bu Kadri Vision nomor. 62 tanggal 28 Mei 2015.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Nomor : KLN/01/1297 tanggal 27 Juni 2011 perihal ucapan terimakasih.
- 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Dokumen perubahan kartu contoh tandatangan Rekening PT. Bank Negara Indonesia, Tbk. Nomor : 1771177778 atas nama PT. Bu Kadri Vision.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pemeriksaan Ulang terhadap ITU/ IG Nomor : 503/531/BPMP2T/PU/IG/2010 tanggal 20 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir pembukaan/ perubahan rekening tabungan Nomor Rekening 2078-01-000547-50-0 atas nama LA BOBA.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir form APL-01 permohonan pembukaan rekening Nomor Rekening 2078-01-000547-50-0 atas nama LA BOBA.
- 2 (dua) lembar fotocopy kartu contoh tanda tangan rekening Nomor Rekening 2078-01-000547-50-0 atas nama LA BOBA.
- 1 (satu) bundle printout rekening Koran Nomor Rekening 2078-01-000547-50-0 atas nama LA BOBA periode 6 Desember 2019 s/d 15 Maret 2021.
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir pembukaan/ perubahan rekening tabungan nomor rekening 2078-01-000015-30-0 atas nama BU. KADRI VISION.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir kartu contoh tandatangan rekening nomor rekening 2078-01-000015-30-09 atas nama BU KADRI VISION serta perubahannya.
- 1 (satu) bundel printout rekening koran nomor rekening 2078-01-000015-30-09 atas nama BU KADRI VISION periode 1 Desember 2019 s/d 16 Maret 2021.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Condro Waskito, Br Hakim Anggota Amin Imanuel Bureni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang telah disita dari saksi Johan Nathaniel Ega maka dikembalikan kepada saksi Johan Nathaniel Ega; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi MUSTAFA; Dikembalikan kepada saksi HELMI GUNAWAN;; Dikembalikan kepada Sdr FADHERU; Dikembalikan kepada Sdr. DIMAS TAUFAN HANURADI ; Dikembalikan kepada Sdr. ILHAM MAULANA; Dikembalikan kepada Sdr. FITRI FONI; Dikembalikan kepada Sdri. ELLYA HANDAYANI (Bank BNI); Dikembalikan kepada Sdr. AHMAD SOCHIBUL WAFA. T (Bank BRI)); 5. Membebankan kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik30172