- Menyatakan Terdakwa I. Nur Kholis dan Terdakwa II. Farid Firmasyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Pencurian Secara Bersama-Sama Dengan Kekerasan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK No. 09716117 dan Surat Tanda Pajak Kendaraan No.16549366 sepeda motor merk/type:Honda/D1B02NI2L2AT,Nopol L-5649-KX,Noka:MH1JM2113GK121556,Nosin:JM21E1131590warna hitam
- 1 (satu) buah E-KTP atas nama RONALD GALANG DJULIANTO alamat Bratang Gede 6-I/71 RT/RW 006/012 Kel/Ds. Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya NIK : 3578040707980001;
- 1 (satu) buah E-KTP atas nama GADIS RATNA APRILLIA alamat Dusun Wangi RT/RW 002/009 Ds. Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan NIK : 1256186600495003;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna biru dengan No. 6013010014037676 atas nama DINAR DWI SANTA RACHMANIA;
- 1 (satu) buah Debit Bank BRI warna biru dengan No. 5221843049487791 atas nama DINAR DWI SANTA RACHMANIA;
- 1 (satu) buah kartu member Natasha skin clinic center dengan No. 64240 SBY01, EXECUTIVE CARD STUDENT atas nama DINAR DWI DANTA;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Military Army, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna putih Nopol : W-3909-QM, Noka : MH31PA004FK888722, Nosin : 1PA-8877573, dikembalikan kepada Terdakwa II. Farid Firmansyah.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 418/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 418/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak saksi GADIS RATNA APRILLIA. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.B/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 418/Pid.B/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik352