- Menyatakan Terdakwa ERI KINARIATI alias ERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip merah terbungkus pembungkus masker PROTECTOR ;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo warna gold dengan nomor sim card 087705636442.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi DK 6769 ABX beserta SNTK atas nama I KADEK WIDDUSARI, SE.
Putusan PN TABANAN Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dikembalikan pada Terdakwa ; 6. Membebankankepada Terdakwa untuk membayarbiayaperkara sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik10028