- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat (Ni Putu Rika Krisna Dewi) dan Tergugat (I Komang Jiwa Artana) yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 18 Januari 2006 bertempat di Desa Angseri, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3193/WNI/2013 tertanggal 9 Juli 2013, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama
- Ni Putu Ana Elistia Dewi, lahir di Angseri tanggal 21 Februari 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 9 Juli 2013 Nomor 10751/WNI/2013 ;
- Ni Kadek Anita Marsya Dewi, lahir di Angseri tanggal 8 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 9 Juli 2013 Nomor 10752/WNI/2013 ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 290/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 290/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : berada pada pihak Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ayahnya untuk memberikan kasih sayang ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 290/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik4415