- Menyatakan Terdakwa TAUPIK RAHMAN alias UPIK alias ABAH SURYA bIN ARBAIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUPIK RAHMAN alias UPIK alias ABAH SURYA bIN ARBAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mobil dump truck merk Mitsubishi / Colt Diesel FE 74HDV warna kuning No. Pol. DA 8052 DB nomor rangka: MHMFE74P5EK137053, nomor mesin: 4D34TKX5515 dan kuncinya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor: 15345398 An. Pemilik CV. PUTRA KULUR UTAMA berlaku sampai tanggal 24 Juni 2025;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak nomor: 0320317 An. Pemilik CV. PUTRA KULUR UTAMA berlaku sampai tanggal 24 Juni 2022;
- 167 (seratus enam puluh tujuh) keeping kayu jenis meranti dengan volume 14,8964 (empat belas koma delapan Sembilan enam empat) m 3.
- 1 (satu) buah terpal warna kombinasi merah kuning hijau;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 63060205503880001 atas nama TAUPIK RAHMAN;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 733/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 733/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik5713