- Menyatakan Terdakwa NOOR IFANSYAH Bin MASRAN YAKUB (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa NOOR IFANSYAH Bin MASRAN YAKUB (Alm) oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NOOR IFANSYAH Bin MASRAN YAKUB (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOOR IFANSYAH Bin MASRAN YAKUB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) paket Narkotika jenis Sabu - sabu yang dibungkus dengan plastic klip kecil dengan berat bersih seluruhnya 3,15 ( Tiga koma lima belas ) Gram,
- 2 (Dua) Buah Kotak Rokok merk Esse warna Orange,
- 1 (satu) pak/ Bandel plastic klip kecil,
- 1 (Satu) Buah timbangan digital warna Silver merk Pocket scale serta kotaknya,
- 1 (Satu) Buah Sendok Sabu-sabu yang terbuat dari Sedotan Plastik
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 715/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 715/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 715/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik192