- Menyatakan Terdakwa Mustika Bin Suparto sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00091468.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 23 Agustus 2018;
- 8 (delapan) lembar Akta Jaminan Fidusia Nomor : 538 tanggal 21 Agustus 2018;
- 8 (delapan) lembar perjanjian pembiayaan nomor: C1-BJR-17-0000224 tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar lampiran 1 Perjanjian pembiayaan tanggal 14 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar History pembayaran;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Bersama tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan dan pemberian kuasa tanggal 14 Agustus 2018;
- 2 (dua) lembar data Formulir permohonan;
- 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Sertifikat NIK nomor 107760/HPM/MB/VIII/18 tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Uang Muka No. VSL-18080040 tanggal 8 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pelunasan No VSL-18080040 tanggal 8 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No. VDO-18080040 tanggal 8 Agustus 2018;
- 3 (tiga) lembar BPKB No.:N-07806855, Nama Pemilik MUSTIKA;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 730/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 730/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pimpinan cabang Banjarmasin PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, berdasarkan Akte Penyerahan Piutang No.28 tanggal 16 April 2021 dari PT. U Finance Indonesia Cab. Banjar kepda PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 730/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik643