- Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan alias Ifan Bin Muammad Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 49,01 (empat puluh sembilan koma nol satu) gram,
- 15 (lima belas) buitr extacy/ineks logo C warna coklat muda dengan berat bersih keseluruhan 4,39 (empat koma tingga sembilan) gram,
- 1 (satu) buah kotak HP merk MAXTRON S11 warna putih,
- 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO Y12s warna putih,
- 1 (satu) pak plastik klip,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu,
- 1 (satu) buah sendok plastik warna orange,
- 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening,
- 1 (satu) buah kantongan terbuat dari kain kasa warna putih,
- 1 (satu) buah HP merk MITO warna Merah.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 741/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 741/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik4417