- Menyatakan Terdakwa 1 SYAHRUL RAMADHAN Als ARUL Bin AHMAD FAHMI dan Terdakwa 2 MUHAMMAD FAKHRUDIN Alias UDIN Bin H. JAILANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 SYAHRUL RAMADHAN Als ARUL Bin AHMAD FAHMI dan Terdakwa 2 MUHAMMAD FAKHRUDIN Alias UDIN Bin H. JAILANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,03 gram (berat bersih 2,27 gram);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) pack klip;
- 1 (satu) buah HP merk Xioami warna Rose Gold dengan nomor simcard 0822-1111-9485;
- Uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 697/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 697/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah buku Nikah; Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik273