- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rudy alias Rudy Galam Bin Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,70gram,
- 1 (satu) pack plastic klip,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI No Card 5371-7601-5039-2537,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah nomor simcard 0812-7797-8367,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru nomor simcard 0857-5427-6759,
- 1 (satu) unit sepeda motor VIAR warna biru dengan nomor polisi DA 5185 BH beserta BPKB (hasil penjualan sabu),
- 1 (satu) unit mobil honda jazz warna silver dengan nomor polisi DA 1738 TCK (tanpa BPKB dan STNK),
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3910