- Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.142.789.000,00 (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya, Tahanan Kota dikurangkan 1/5 (satu perlima) dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi, Br Hakim Anggota Ahmad Gawi |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-Nomor 1 sampai dengan Nomor 88 Dikembalikan kepada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari KabupatenTanah Laut; - Nomor 89 sampai dengan Nomor 133 Tetap terlampir dalam berkas perkara; - Nomor 134 sampai dengan Nomor 137 Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa atas kerugian keuangan negara; - Nomor 138 sampai dengan Nomor 140 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Statistik18136