- 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik the Cina warna hijau les putih yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 34 (tiga puluh empat) kilo gram / 34000 (tiga puluh empat ribu) gram netto;
- 6 (enam) bungkus plastik merek Twisties Chipster warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 6 (enam) milo gram / 6000 (enam ribu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Twisties Chipster warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 940 (sembilan ratus empat puluh) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Fun Mix warna merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 950 (Sembilan ratus lima puluh ribu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Fun Mix warna merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 660 (enam ratus enam puluh) gram netto;
- 2 (dua) bungkus plastik merek Lexus warna ungu yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 2 (dua) kilo gram / 2000 (dua ribu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Top Mix yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) kilo gram / 1000 (seribu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Papa Rich kopi campur warna hijau yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) Kilogram / 1000 (seribu) gram netto;
- 2 (dua) bungkus plastik merek Chaches Cheese warna biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 2 (dua) kilo gram / 2000 (dua ribu) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Chaches Cheese warna biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 960 (sembilan ratus enam puluh) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Chaches Cheese warna biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 832 (delapan ratus tiga puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik merek Cheezeli Cheese warna warna biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) kilo gram / (seribu) gram netto, dari berat keseluruhan 51.342 (lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) gram netto dan dari berat keseluruhan tersebut telah dimusnahkan sebanyak 51.115,42 (lima puluh satu ribu seratus lima belas koma empat puluh dua) gram pada taham penyidikan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika tanggal 29 Juni 2021 sehingga sisanya seberat 226,58 (dua ratus dua puluh enam koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah koper merek Smart Polo warna hitam;
- 1 (satu) buah koper merek Uniteed Polo Club warna merah les hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam model TA-1174 dengan kartu Telkomsel / SIM Card 0852 6265 6601 dengan Nomor IMEI 357736104102379;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo F11 Pro warna hitam dengan kartu Telkomsel / SIM Card 0823 65744 4993 dengan Nomor IMEI 861689046597397;
- 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna putih dengan kartu Telkomsel / SIM Card 0813 7507 7601 dengan Nomor IMEI 35351301404460;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A56 warna Gold dengan kartu Telkomsel / SIM Card Telkomsel Nomor 0812 7568 6597 dengan Nomor IMEI 356907107107107509012;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz dengan Nomor Polisi BK 1462 YL dengan nomor rangka MHRGE8760AJOO4813 dan nomor Mesin L15A7-2748499;
Putusan PN KISARAN Nomor 708/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 708/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sadimo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik222