- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anak kandung yang sah dari ayah yang bernama H. UMAR MUHAMMAD ASKAR dan ibu yang bernama ALWIYAH ALI MUHAMMAD ASKAR;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari ayah yang bernama H. UMAR MUHAMMAD ASKAR ;
- Menyatakan bahwa ayah kandung PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah aquo seluas 5.850 M2 terletak di Jl. Raya Nagrak, Desa Cibadak (Desa Balekambang Sekarang).Kec. Nagrak Kab Sukabumi ;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 4.144 M2, terletak di JL. Raya Nagrak, Desa. Cibadak (Desa balekambang sekarang), Kec. Nagrak Kab Sukabumi;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 1.706 M2, terletak di Jl. Raya Nagrak, Desa. Cibadak (Desa Balekambang sekarang), Kec. Nagrak Kab. Sukabumi;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT III tidak berhak melakukan transaksi jual beli tanah aquo milik PARA PENGGUGAT dan dinyatakan tidak pernah ada atau batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak berhak untuk menguasai Sertifikat HakMilik Nomor 92 dengan Nomor Surat Ukur 178/1975, harus dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT II DAN TERGUGAT III untuk menyerahkan Sertifikat HakMilik Nomor 92 dengan Nomor Surat Ukur 178/1975 kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Para Penggugat, selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secaratanggung renteng yakni sebesar Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonensi ? Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Cbd
Statistik14210