- Menyatakan Terdakwa RILAN SARI Alias ALIN Binti DAKO terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa RILAN SARI Alias ALIN Binti DAKO tersebut dari segala tuntutan hukum ;
- Memerintahkan Terdakwa RILAN SARI Alias ALIN Binti DAKO dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) nota pembelian barang handphone yang dikeluarkan dari Bligo Cellular tanggal 22 Juli 2020 dengan total jumlah harga tertera sebesar Rp.18.550.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) nota pembelian barang handphone yang dikeluarkan dari Bligo Cellular tanggal 22 Juli 2020 dengan total jumlah harga tertera sebesar Rp.24.175.000,- (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) nota pembelian barang handphone yang dikeluarkan dari Bligo Cellular tanggal 23 Juli 2020 dengan total jumlah harga tertera sebesar Rp.29.950.000,- (dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan handphone;
- 1 (satu) buah buku nota kontan merk PAPERLINE (catatan pembelian handphone);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 199/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 199/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Taofik, Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ria Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi MOKHAMAD ADIP Bin ABDUL ROZAQ; Dikembalikan kepada saksi SALAFUDDIN Bin JAMARI; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik10014