- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN JUAI-BELI TANAH (1 BUAH KAPLING) DARI MUKANDAR KEPADA WINDARTO PADA TAHUN 1989 TANAH SELUAS 681 M2, DESA SENTANI, JALAN KEMIRI ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN TANAH MILIK PENGGUGAT L/WINDARTO SELUAS 244 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 1438 TANGGAL 7 JULI 2004 YANG TERLETAK DI JALAN KEMIRI DESA SENTANI, KELURAHAN HINEKOMBE, KECAMATAN SENTANI DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN TANAH MILIK PENGGUGAT LL/MULYONO KARIM SELUAS 223 M2 DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1440 TANGGAL 7 JULI 2004 YANG TERLETAK DI JALAN KEMIRI DESA SENTANI, KELURAHAN HINEKOMBE, KECAMATAN SENTANI DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV DENGAN TIDAK MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT TANAH DENGAN SHM NOMOR.00013 LUAS TANAH 1.800 M2 ATAS NAMA MARGONO KEPADA BPN KABUPATEN JAYAPURA KEMUDIAN TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV TELAH MENGKLAIM TANAH MILIK PENGGUGAT I, PENGGUGAT II SEBAGAI MILIK TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ON RECHT MATIGE DAAD);
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT V/ KANTOR AGARARIA KABUPATEN JAYAPURA YANG TELAH MENERBITKAN SHM NOMOR.00013, LUAS 1.800 M2, BERDASARKAN SURAT PELEPASAN TANAH ADAT DARI YONATHAN FELE TERTANGGAL 10 NOVEMBER 1975, ATAS NAMA MARGONO DIATAS TANAH HGB NOMOR 5 ATAS NAMA MUKANDAR ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ON RECHT MATIGE DAAD);
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT V DENGAN TIDAK MENARIK KEMBALI SERTIFIKAT TANAH DENGAN SHM NO.00013, LUAS 1.800 M2 AN. MARGONO, YANG TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT ANTARA MARGONO DENGAN MUKANDAR YANG TELAH DISELESAIKAN OLEH KANTOR AGRARIA KABUPATEN JAYAPURA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ON RECHT MATIGE DAAD);
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV UNTUK MENGEMBALIKAN SERTIFIKAT TANAH DENGAN SHM NOMOR.00013, LUAS 1.800 M2 AN. MARGONO KEPADA BPN KABUPATEN JAYAPURA KARENA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT AN. MARGONO DENGAN MUKANDAR TELAH DISELESAIKAN OLEH KEPALA KANTOR AGRARIA KABUPATEN JAYAPURA TANPA SYARAT APAPUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT V UNTUK DAPAT MENARIK KEMBALI SHM NO.00013, LUAS 1.800 M2 AN. MARGONO;
- MENYATAKAN BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR.00013, LUAS 1.800 M2, AN. MARGONO, DESA SENTANI JALAN KEMIRI DIATAS TANAH MUKANDAR HGB NOMOR.5, LUAS 4,7 HA, DESA SENTANI OLEH BPN KABUPATEN JAYAPURA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ON RECHT MATIGE DAAD);
- MENYATAKAN, MEMERINTAHKAN DAN MEWAJIBKAN TERGUGAT V/ KANTOR BPN KABUPATEN JAYAPURA UNTUK MENARIK SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR.00013, LUAS 1.800 M2, DESA SENTANI, JALAN KEMIRI DARI TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV UNTUK DIMATIKAN DAN ATAU DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI;
- MENYATAKAN, MEMERINTAHKAN DAN MEWAJIBKAN TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV MENYERAHAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR.00013,LUAS 1.800 M2, DESA SENTANI, JALAN KEMIRI KEPADA KANTOR BPN KABUPATEN JAYAPURA TANPA SYARAT APAPUN;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.6.220.000,00 (ENAM JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan juai-beli tanah (1 buah kapling) dari MUKANDAR kepada WINDARTO pada tahun 1989 tanah seluas 681 m2, Desa Sentani, Jalan Kemiri adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan tanah milik Penggugat l/WINDARTO seluas 244 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1438 tanggal 7 Juli 2004 yang terletak di jalan Kemiri Desa Sentani, Kelurahan Hinekombe, Kecamatan Sentani dengan batas-batas :
- Menyatakan tanah milik Penggugat ll/MULYONO KARIM seluas 223 m2 dengan Sertifikat hak milik nomor 1440 tanggal 7 Juli 2004 yang terletak di jalan Kemiri Desa Sentani, Kelurahan Hinekombe, Kecamatan Sentani dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV dengan tidak mengembalikan Sertifikat Tanah dengan SHM Nomor.00013 luas tanah 1.800 m2 atas nama MARGONO kepada BPN Kabupaten Jayapura kemudian Tergugat I, II, III dan Tergugat IV telah mengklaim tanah milik Penggugat I, Penggugat II sebagai milik Tergugat I, II, III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat V/ Kantor Agararia Kabupaten Jayapura yang telah menerbitkan SHM Nomor.00013, luas 1.800 m2, berdasarkan Surat Pelepasan Tanah Adat dari YONATHAN FELE tertanggal 10 November 1975, atas nama MARGONO diatas tanah HGB Nomor 5 atas nama MUKANDAR adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat V dengan tidak menarik kembali Sertifikat Tanah dengan SHM No.00013, luas 1.800 m2 An. MARGONO, yang tumpang tindih Sertifikat antara MARGONO dengan MUKANDAR yang telah diselesaikan oleh Kantor Agraria Kabupaten Jayapura adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad);
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk mengembalikan Sertifikat Tanah dengan SHM nomor.00013, luas 1.800 m2 An. MARGONO kepada BPN Kabupaten Jayapura karena tumpang tindih Sertifikat An. MARGONO dengan MUKANDAR telah diselesaikan oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Jayapura tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat V untuk dapat menarik Kembali SHM No.00013, luas 1.800 m2 An. MARGONO;
- Menyatakan bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor.00013, luas 1.800 m2, An. MARGONO, Desa Sentani jalan kemiri diatas tanah MUKANDAR HGB Nomor.5, luas 4,7 Ha, Desa Sentani oleh BPN Kabupaten Jayapura adalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad);
- Menyatakan, memerintahkan dan mewajibkan Tergugat V/ Kantor BPN Kabupaten Jayapura untuk menarik Sertifikat Hak Milik Nomor.00013, luas 1.800 m2, Desa Sentani, jalan kemiri dari Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk dimatikan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
- Menyatakan, memerintahkan dan mewajibkan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV menyerahakan Sertifikat Hak Milik Nomor.00013,luas 1.800 m2, Desa Sentani, jalan kemiri kepada Kantor BPN Kabupaten Jayapura tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.220.000,00 (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Terbanding semula Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 61/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Brandi Astara, Antonius Simbolon |
Panitera | Sarliana Lumiling Patandung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 5 JULI 2021, NOMOR 120/PDT.G/2020/PN JAP, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA. DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN KEMIRI SENTANI; SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN; SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ONG KIE TJU; SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MARTHIN GAMBU. ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT I. SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN JALAN SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN KEMIRI SENTANI; SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK SYAHRONI; SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ONG KIE TJU. ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT II. DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENYATAKAN EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT REKONPENSI DITOLAK; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 5 Juli 2021, Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Jap, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Kemiri Sentani; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan; Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Ong Kie Tju; Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Marthin Gambu. Adalah Sah Milik Penggugat I. Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Kemiri Sentani; Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Syahroni; Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Ong Kie Tju. Adalah Sah Milik Penggugat II. DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat Rekonpensi ditolak; Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PDT/2021/PT JAP
Statistik10454