- Menyatakan Terdakwa Jefri Oktavianziz Bin Jasmi Panggilan Jef tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) Paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang telah dijadikan 1 (satu) bungkus di dalam plastik bening dengan berat bersih 4,92 ( empat koma sembilan puluh dua) gram yang telah disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan di laboratorium sehingga tersisa 4,91 (empat koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Constant warna hitam.
- 1 (satu) buah Gunting warna Hitam;
- 1 (satu) buah Mencis warna Biru;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung warna Hitam dengan nomor Imei : 356807/07/986065/4;
- 1 (satu) pak palstik warna bening;
- 1 (satu) Set Alat Hisap atau Bong;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Iphone 8 Plus warna Abu-abu dengan nomor Imei : 352977090171615
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Gilang Firnando Bin Asril Panggilan Gilang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik13624