- Menyatakan Terdakwa Santi Octavia panggilan Santi binti Agustar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama Yanti Indra dengan nomor rekening 016901000363561 tertanggal 13 November 2020 periode transaksi 1 Februari 2020 s/d 31 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama Yanti Indra dengan nomor rekening 016901000363561 tertanggal 13 November 2020 periode transaksi 1 Januari 2020 s/d 31 Januari 2020; dan
- 1 (satu) rangkap fotokopi kontrak kerja atas nama Santi Oktavia dengan pihak PT Chevron Pacific Indonesia;
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama Santi Octavia nomor rekening 016901013778501 beserta print out rekening; dan
- 1 (satu) buah buku tabungan atas nama Santi Octavia QQ Muhammad Habibie Salfi nomor rekening 016901032090508 beserta print out rekening korannya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 66/Pid.B/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi, Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Elfirina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Bsk
Statistik10244