- Menyatakan Terdakwa I Wawan Setiyawan bin (Alm) Mujiono dan Terdakwa II Imam Muslim bin Sadiyo Utomo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penadahan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wawan Setiyawan bin (Alm) Mujiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan Terdakwa II Imam Muslim bin Sadiyo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah laptop Merk Acer warna hitam;
- 1(satu) buah jam tangan Diesel;
- 1(satu) buah jam tangan Jeep;
- 1(satu) buah jam tangan Timberland;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 Noka: MHIJFU112FK053047, Nosin; JFU1E1053190 warna hitam terpasang Nopol AA-6936-UN pada bagian depan;
- 1(satu) buah kunci Y yang terdapat lilitan solasi warna bening;
- 1(satu) buah senapan angin warna coklat tua dengan tele merk Discovery warna hitam dan picu silver tanpa sarung senapan,
- 1 (satu) buah senapan angin warna coklat Bocap lokal merk VWG beserta dengan tele merk Dicovery,
- 1 (satu) buah senapan angin warna coklat merk HW 100 beserta dengan tele merk Marcool
- 1 (satu) buah senapan angin warna coklat merk Benjamin beserta tele merek TAG;
- 2(dua) buah tas senapan angin warna hitam dan loreng;
- 2 (dua) buah gembok warna silver merk RIMA.
Putusan PN SLEMAN Nomor 376/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 376/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Br Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti Suyitna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa PUJO RIYADI alias PUJO Bin TUWAR. 5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 376/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik8822