- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 186/PID.B/2021/PN TAR TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, PENYEBUTAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ARDIANSYAH ALS. ABI BIN HASAN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ZINA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 186/Pid.B/2021/PN Tar tanggal 9 September 2021 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ABI BIN HASAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 213/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 213/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, Brmarolop Simamora |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 213/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 213/PID/2021/PT SMR
Statistik8132