- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 1.004 M2 dan bangunan permanen dua lantai diatasnya yang terletak di Lr Aria No: 15 Dusun Tunggai Desa Lamgugop Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Lorong;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Hj. Pocut Fatimah Zahra;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah SHM 260;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Jalan Aria.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Bna |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Azhari, Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusniar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 718 tanggal 2 ? 1 ? 1996 Surat Ukur Nomor: 97/1996 tanggal 02 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh adalah sah milik Penggugat ; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan permufakatan jahat/persekongkolan jahat. 5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Akta Perjanjian Akan Jual Beli Nomor: 57 tanggal 23 Januari 2019 dan Akta Jual Beli Nomor: 35/2019 tanggal 07 Februari 2019; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 718 tanggal 2 ? 1 ? 1996 Surat Ukur Nomor: 97/1996 tanggal 02 Januari 1996 dari a.n Nina Aryani ke atas nama Khairul Ambia,S.Pi dan Nidaul Hasanah,S.Pdi; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.531.000,- (lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Bna
Statistik370135