- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Perkawinan Antara Penggugat dan Tergugat di Pontianak di hadapan pemuka Agama Budha yang bernama Edy Susanto di Wihara Sinar Cerah pada tanggal dua puluh tujuh Juli dua ribu enam belas (27 Juli 2016) menurut ketentuan dan cara-cara yang berlaku bagi Agama, selanjutnya perkawinan tersebut tercatat di Kubu Raya pada tanggal 19 Agustus 2016 sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor; 6112-KW-11082016-0003 yang dikeluarkan di Kubu Raya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 19 Agustus 2016, putus karena perceraian dengan segala akibatnya menurut undang?undang;
- Menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Celvin, Laki-laki, tempat/tanggal lahir, Kubu Raya 18 Desember 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 6112-LT-27042016-0012 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 27 April 2016, tetap berada dibawah perwalian, pengasuhan dan bimbingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Terguggat untuk menyampaikan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap agar dapat diterbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik11930