- Menyatakan Terdakwa I Rendy Fuji Hadyanto, Terdakwa II Rachmat Denny Bin Alm Hamdani, Terdakwa III Marudut Arison Sigalingging dan Terdakwa IV Bambang Eko Prasetyo, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang untuk memberikan barang sesuatu, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 ayat (2) Ke-2 KUHP dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rendy Fuji Hadyanto, Terdakwa II Rachmat Denny Bin Alm Hamdani, Terdakwa III Marudut Arison Sigalingging dan Terdakwa IV Bambang Eko Prasetyooleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Disita dari Terdakwa I Rendy Fuji Hadyanto berupaUang tunai sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu), di rampas untuk Negara, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix X5 warna biru dikembalikan kepada Terdakwa I Rendy Fuji Hadyanto dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
- Disita dari Terdakwa II RACHMAT DENNY bin alm HAMDAN berupaUang tunai sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) dirampas untuk Negara, dan 1 (satu) botol air mineral merk RON 88 ukuran 1,5 liter, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy J7 Prime warna putih dikembalikan kepada Terdakwa II Rachmat Denny ;
- Disita dari Terdakwa III MARUDUT ARISON GALINGGING berupa 1 (satu) buah botol air mineral merk aqua ukuran 1.5 liter, dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Disita dari Terdakwa IV BAMBANG EKO PRASETYO berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit Handphone OPPO A92 warna biru dikembalikan kepada Terdakwa IV Bambang Eko Prasetyo dan Uang tunai sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
- Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 872/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 872/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiares Sirait, Br Hakim Anggota Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Resya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 872/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 872/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7236