- Menyatakan Terdakwa Rizky Andhika Bin Bambang Dianusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic warna gold merk Guanyinwang dengan berat 1029 gram;
- 1 (satu) paket/ bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1054 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih ? gold berikut kartu dengan nomor 082130353828;
Putusan PN BATAM Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marta Napitupulu, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik136