- Menyatakan Terdakwa Kaharuddin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Kaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1034,68 (seribu tiga puluh empat koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 992,63 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma enam puluh tiga) gram dan berat yang disisihkan ke labkrim 31,5 (tiga puluh satu koma lima) gram.
- 4 (empat) bungkus plastic besar The Guanyiwang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4139,48 (empat ribu seratus tiga puluh Sembilan koma empat puluh delapan) gram dan berat bersih 3989,99 (tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan koma Sembilan puluh sembilan) gram dan berat yang di sisihkan ke Labkrim 120,3 (seratus dua puluh koma tiga) gram.
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam No.Pol B 1315 KCY
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halida Rahardhini, Br Hakim Anggota Halimatussakdiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik134