- Menyatakan Terdakwa ECHSAN GALANG SETIAWAN Alias GALANG Bin Alm MUKIRAN HADI PRAYITNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak dengan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ECHSAN GALANG SETIAWAN Alias GALANG Bin Alm MUKIRAN HADI PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ZIP IN didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 13,86304 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ZIP IN didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip yang dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,55333 gram
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitammerk YESZY.MFG :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta simcardnya ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No.Pol : AD-3065-AMF
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanta, Br Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi Ichsan Tri Jatmiko ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik606