- Menyatakan Terdakwa Wahyudin Bin Abdul Rohman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukandengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa;
- Uang tunai sevesar Rp 800.000,- (delapan ratus tibu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (emapat) lembar.
- 1 (satu) unit HP merk Realme 3 warna biru
- 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A31 warna hitam
- 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun dengan logo ASDP Indonesia Ferry diatas kantong sebelah kiri dan tulisan petugas PJTK diatas kantong sebelah kanan.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu xenia tahun 2021 warna putih metalik dengan nomor mesin 1NRG128686 dengan nomor rangka MHKV5EA2JMK061488 dengan nomor polisi B-2300-SRR berikut STNK atas nama Dwi Sayono.
- 16 (enam belas) lembar blangko kosong surat keterangan bebas ravid test antigen dengan korp surat klinik budhi pratama Bandar lampung jalan baypass soekarno hatta.
- 3 (tiga) lembar blangko kosong surat keterangan bebas ravid test antigen dengan korp surat klinik budhi pratama Bandar lampung jalan baypass soekarno hatta yang sudah terisi identitas.
- 1 (satu) unit alat Scaner merk Canon warna abu-abu
Putusan PN KALIANDA Nomor 383/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 383/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Ajie Surya Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Ranti Febrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa WAHYUDIN Bin ABDUL ROHMAN Dikembalikan kepada saksi DWI SAYONO Bin NASIR Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi Heri Ismanto Bin Solihin 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383/Pid.B/2021/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 383/Pid.B/2021/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik6239