- Menyatakan Terdakwa Afrianto Bin Ali Basah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar Uang tunai pecahan Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru hitam dengan nomor IMEI slot sim 1: 862434042913272, nomor IMEI slot sim 2 : 862435042913264 dan nomor sim card : 89300020-99991393.
- 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna hitam nomor IMEI slot sim 1 : 354856080155580, nomor IMEI solt sim 2 : 354856080155598 berikut nomor sim card : 6210-0883-7252-6493-00.
- 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna putih nomor IMEI 35485308530853084856727 berikut dengan sim card 6210-0179-25812625-00
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat perintah tugas nomor : 090/461/VI.01/2021, tanggal 06 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Pelaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan a.n. M.DARMAWAN,MM.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama AFRIANTO, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Petikan Keputusan Bupati Lampung Selatan nomor : 823.2 / 326 / V.05 / 2019, tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, atas nama AFRIANTO, NIP lama / NIP Baru 460034558/198204202007011005, tanggal 06 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar surat jalan Bus PO HANDOYO, nomor Polisi AA-7027-OA yang terdapat tulisan ?mel petugas vaksin Rp.200.000,-
- 1 (satu) keping VCD yang berisi video berdurasi 36 detik.
- 1 (satu) lembar Kartu Peserta Taspen atas nama AFRIANTO 46003455800.
Putusan PN KALIANDA Nomor 366/Pid.B/2021/PN Kla |
|
Nomor | 366/Pid.B/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Ajie Surya Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa AFRIANTO Bin ALI BASAH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.B/2021/PN Kla
Statistik380