Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 704/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 704/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khairu Rizki, Hakim Anggota Fauzi Isra |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa I Toga Parlindungan Sinaga Alias Toga dan Terdakwa II Irwan Charly Alias Neng Alias Nenggolan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan Dalam Pekerjaan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Dump Truck Colt Diesel FE74HD No. Rangka : MHMFE74PPLK214670 No. Mesin 4D34TU18252 No. Polisi : BK 9144 EQ an. PT. AULIA MANDIRI BERKAH; Dikembalikan kepada PT. Aulia Mandiri Berkah (anak perusahaan PT. JSJ) melalui saksi ANDY; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150; Dikembalikan kepada PT. Aulia Mandiri Berkah (anak perusahaan PT. JSJ) melalui saksi SUANTO; - 1 (satu) unit handphone vivo; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) pasang sepatu; Dikembalikan kepada Terdakwa TOGA PARLINDUNGAN SINAGA Alias TOGA; - 1 (satu) unit handphone Samsung; Dimusnahkan; - 3 (tiga) lembar slip gaji PT. Aulia Mandiri Berkah atas nama TOGA PARLINDUNGAN SINAGA; Tetap terlampir di dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 704/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 704/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik225