- Menyatakan Terdakwa Sawalman Silalahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama melalukan Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A10s IMEI1: 359304102397505 dan IMEI 2: 359305102397502 dengan Sim Card: 085275272900 (nomortelepon dan WA);
- 1 Unit Handphone merk VIVO 1817, Imei 1 : 865114049514576 dan Imei 2 : 865114049514568 dengan sim card : 081396086129 (nomor WA) dan 081376469577 (nomor untuk bertelepon);
- 2 Lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening: 022801012720531 atas nama Norman Purba, periode transaksi : 01/04/20-30/04/20 halaman 1, tanggal laporan : 26/02/21;
- 2 Lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening: 022801012720531 atas nama Norman Purba, periode transaksi: 01/05/20-31/05/20 halaman 1, tanggal laporan : 26/02/21;
- 1 Lembar Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor rekening: 535901016681531 atas nama Suryati, periode transaksi: 01/06/20-30/06/20 halaman 1, tanggal laporan : 16/07/21;
- 1 Lembar struk transfer uang sebesar Rp.5.000.000,00 dari nomor rekening: 022801012720531 atas nama Norman Purba ke rekening nomor: 21002090011003 atas nama Yoserizal Pane, pada tanggal 17 April 2020;
- 1 Lembar struk transfer uang sebesar Rp.10.000.000,00 dari nomor rekening: 022801012720531 atas nama Norman Purba ke rekening nomor: 21002090013292 atas nama Bobby Agus Tirtana, pada tanggal 23 April 2020;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 672/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 672/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Welly Irdianto, Hakim Anggota Fauzi Isra |
Panitera | Panitera Pengganti David Casidi Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam Berkas Perkara atas nama Norman Purba; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 672/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 672/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 672/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik7316