- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 4 DESEMBER 2019 NOMOR 281/PDT.G/2019/PN MDN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN UM.58/41/18/P.I-04-001/AGR/PI-MI-04-001/AGR/PI-M/04 TANGGAL 26 NOVEMBER 2004 TENTANG KERJASAMA OPERASI PENGUSAHAAN AIR MINUM DI PELABUHAN BELAWAN, DUMAI DAN TANJUNG BALAI KARIMUN ADALAH SAH DAN MENGIKAT PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT SECARA SAH DAN MENYAKINKAN TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (CIDERA JANJI);
- MENYATAKAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA SECARA DINI TERTANGGAL 30 NOVEMBER 2015 BERIKUT PENEGASAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA TERTANGGAL 29 JANUARI 2016 YANG DIBUAT OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ADALAH SAH, MENGIKAT DAN BERALASAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SEGERA DAN SEKALIGUS MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TAGIHAN-TAGIHAN TERHUTANG BERUPA:
- TAGIHAN UNTUK BULAN JANUARI 2016 SEBESAR RP.117.833.720,00 (SERATUS TUJUH BELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH RUPIAH);
- DENDA KARENA TIDAK/BELUM MEMBAYAR TAGIHAN TERHUTANG PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK PERIODE JANUARI 2016 YANG DIPERHITUNGKAN BERJUMLAH RP.11.783.472 (SEBELAS JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH)
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 23 AYAT (2) HURUF B PERJANJIAN KERJASAMA YAITU MEMBELI DAN MEMBAYAR FASILITAS-FASILITAS MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG TELAH DITANAMKAN DI PELABUHAN DUMAI SEBESAR NILAI YANG TELAH DITANAMKAN OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG AKAN DINILAI OLEH PIHAK KETIGA YANG INDEPENDENT;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.00.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Desember 2019 Nomor 281/Pdt.G/2019/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut sehingga lengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN UM.58/41/18/P.I-04-001/AGR/PI-MI-04-001/AGR/PI-M/04 tanggal 26 November 2004 tentang Kerjasama Operasi Pengusahaan Air Minum di Pelabuhan Belawan, Dumai dan Tanjung Balai Karimun adalah SAH dan Mengikat Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji);
- Menyatakan pengakhiran Perjanjian Kerjasama Secara Dini tertanggal 30 November 2015 berikut penegasan pengakhiran perjanjian Kerjasama tertanggal 29 Januari 2016 yang dibuat oleh Pembanding semula Penggugat sebagai akibat wanprestasi Terbanding semula Tergugat adalah sah, mengikat dan beralasan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk segera dan sekaligus membayar kepada Pembanding semula Penggugat tagihan-tagihan terhutang berupa:
- Tagihan untuk bulan Januari 2016 sebesar Rp.117.833.720,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Denda karena tidak/belum membayar tagihan terhutang Pembanding semula Penggugat untuk periode Januari 2016 yang diperhitungkan berjumlah Rp.11.783.472 (Sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Perjanjian Kerjasama yaitu membeli dan membayar fasilitas-fasilitas milik Pembanding semula Penggugat yang telah ditanamkan di Pelabuhan Dumai sebesar nilai yang telah ditanamkan oleh Pembanding semula Penggugat yang akan dinilai oleh pihak ketiga yang independent;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 215/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 215/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Brarifin, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI M E N G A D I L I A. DALAM EKSEPSI B.DALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini M E N G A D I L I A. DALAM EKSEPSI B.DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 215/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt/2021/PT MDN
Statistik141117