- Menyatakan Terdakwa Id Tjay als Mastam als Nurdjadi als Acay als Abdul Halim als Halim Bin Sukri; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?memakai surat palsu sehingga mengakibatkan kerugian
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap d tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buku Sertifikat Hak Milik No 47 Tahun 1995 an NURDJADI s/d
- 1 (satu) Buku Sertifikat Hak Milik No 151 Tahun 1995 an NURDJADI;
- 30 (tigapuluh) lembar rekening koran bank BCA an APIP GUSTAMAN dengan No Rek 2951813437 Periode 01 Agustus 2018 s/d 01 Juli 2019;
- 5 (lima) lembar Buku Tanah SHM No 47 ke-II tahun 2018 an NURJADI (NURDJADI) dahulu bernama LIN UY s/d
- AJB No 87/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Notaris PPAT Saksi M ISYAH;
- Photocopy AJB No 87/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang diterbitkan oleh PPAT M ISYAH s/d
- 1 (satu) lembar photocopy Surat Keterangan NJOP tanggal 21 Desember 2018
Putusan PN SERANG Nomor 787/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 787/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Slamet Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Dikembalikan kepada Saksi NURDJADI; Dikembalikan kepada APIP GUSTAMAN; Warkah SHM No 47 ke-II tahun 2018 an NURJADI (NURDJADI) dahulu bernama LIN UY: Dikembalikan kepada BPN Kota Cilegon Dikembalikan kepada Saksi MUH ISYAH 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. .2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 787/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik9316