- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II, DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 611/PDT.G/2020/PN MDN TANGGAL 15 MARET 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN 1 (SATU) UNIT RUMAH BESERTA TANAH PERTAPAKANNYA SELUAS 451 (EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI JALAN PAKAN BARU, NO. 3-A/17, KELURAHAN PANDAU HULU I, KECAMATAN MEDAN KOTA, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 01805, TERTANGGAL 19 JANUARI 2017, TERDAFTAR ATAS NAMA GUNAWAN MASLI, JOHNY MASLI, SUNARJO MASLI, DJOHAN MASLI, DAN WIRJONO MASLI, YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MEDAN, ADALAH MILIK DARI GUNAWAN MASLI, JOHNY MASLI, SUNARJO MASLI (IC. PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I), DJOHAN MASLI, DAN WIRJONO MASLI (IC. PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT II);
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGEDAAD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT MAUPUN PIHAK KETIGA LAINNYA YANG MEMPEROLEH HAK DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN 1 (SATU) UNIT RUMAH BESERTA TANAH PERTAPAKANNYA SELUAS 451 (EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI JALAN PAKAN BARU, NO. 3-A/17, KELURAHAN PANDAU HULU I, KECAMATAN MEDAN KOTA, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO.01805, TERTANGGAL 19 JANUARI 2017, TERDAFTAR ATAS NAMA GUNAWAN MASLI, JOHNY MASLI, SUNARJO MASLI, DJOHAN MASLI, DAN WIRJONO MASLI, YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MEDAN DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG KEPADA PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding I, Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II, dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 611/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 15 Maret 2021, yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding I dan Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian
- Menyatakan 1 (satu) unit rumah beserta tanah pertapakannya seluas 451 (empat ratus lima puluh satu) meter persegi yang terletak di Jalan Pakan Baru, No. 3-A/17, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No. 01805, tertanggal 19 Januari 2017, terdaftar atas nama Gunawan Masli, Johny Masli, Sunarjo Masli, Djohan Masli, dan Wirjono Masli, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, adalah milik dari Gunawan Masli, Johny Masli, Sunarjo Masli (Ic. Pembanding I semula Penggugat I), Djohan Masli, dan Wirjono Masli (Ic. Pembanding semula Penggugat II);
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit rumah beserta tanah pertapakannya seluas 451 (empat ratus lima puluh satu) meter persegi yang terletak di Jalan Pakan Baru, No. 3-A/17, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No.01805, tertanggal 19 Januari 2017, terdaftar atas nama Gunawan Masli, Johny Masli, Sunarjo Masli, Djohan Masli, dan Wirjono Masli, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam keadaan baik dan kosong kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II;
- Menolak gugatan Pembanding I dan Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 192/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 192/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Brwayan Karya, Arifin |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; -DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya ; -Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 192/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 192/Pdt/2021/PT MDN
Statistik12971