- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAMTANGGAL 11 JUNI 2019 NOMOR 4/PDT.G/2019/PN LBP., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN KONVENSI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGATREKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamtanggal 11 Juni 2019 Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Lbp., yang dimintakan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Konvensi Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Pembanding semula Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 287/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 287/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brsupriyono |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 287/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 287/Pdt/2020/PT MDN
Statistik10626