- Menyatakan Terdakwa Rifky Ridho Pamungkas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket shabu dengan berat kotor 1,35 gram dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis shabu 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan 1 (satu) butir narkotika jenis Pil dengan berat kotor 0,77 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan puluhan plastik kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) tas pinggang warna merah hitam.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 724/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 724/Pid.Sus/2020/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik121