- Menyatakan Terdakwa I. Edi Saputra Alias Edi dan Terdakwa II. Suroso tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Dalam Perusahaan Itu?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merk nokia type 105 warna hitam bernomor kartu sim as 085371780378 berisi angka tebakan judi jenis kim hongkong;
- 1 (satu) lembar kertas berisi angka tebakan angka judi jenis kim hongkong dan catatan angka yaitu jumlah uang tebakan angka judi jenis kim hongkong;
- 2 (dua) lembar kertas berisi angka keuar tebakan angka judi jenis kim hongkong;
- 1 (satu) buah pulpen tinta warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk nokia type 105 warna hitam bernomor kartu sim as 085232392907 berisi angka tebakan judi jenis kim hongkong;
- 1(satu) lembar kertas berisi angka yaitu jumlah uang tebakan angka judi jenis kim hongkong;
- 1 (satu) buah pulpen tinta warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 686/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 686/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik163