- Menyatakan Terdakwa YULIDARNIS Pgl IYUNG Binti NASRUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1S warna silver model A1601 RAM 3;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor 082213960122 yang digunakan untuk nomor Whatsapp (WA);
- 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama akun Iyung Sikumbang dengan URL https://www.facebook.com/ yang dieksport ke dalam DVD-RW Plus merek GT-PRO Multi-Speed 4X kapasitas 4.7 GB;
- 1 (satu) bundel tangkapan layar profil dan komentar Facebook atas nama Iyung Sikumbang;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik299285