- Menyatakan Terdakwa Rino Panggilan Rino Alias Belong Bin Safril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rino Panggilan Rino Alias Belong Bin Safril oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu mliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti Pidana Denda tersebut selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja yang dibalut kertas papir warna putih yang disimpan dalam kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik kresek warna abu ? abu;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kertas timah rokok;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening;
- 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening;
- 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja yang dibalut kertas papir warna putih;
- 1 (satu) pak plastik bening;
- 1 (satu) buah tas sandang;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih merk Electronic
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfin Irfanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung, Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik2415