- Menyatakan Terdakwa Febri Panggilan Febri Als. Bebeb Bin Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menyatakan Terdakwa Febri Panggilan Febri Als. Bebeb Bin Afrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Panggilan Febri Als. Bebeb Bin Afrizal dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam Dompet Warna Ungu;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis shabu dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam Kotak Jam Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk Redmi No. SIM 082134110043;
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfin Irfanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Hakim Anggota Sonya Monica |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik225