- Menyatakan Terdakwa Herwin Thalib Panggilan Win Bin Thalib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herwin Thalib Panggilan Win Bin Thalib dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dibungkus dengan plastik bening;
- 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam dompet Toko Emas Rambuti;
- 1 (satu) unit HP Samsung Duos Warna hitam Putih No Sim 082387522955
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 2133 EJ;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Beat warna hitam BA 2133 EJ atas nama Yanfri;
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Zulpikar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Rita Anggraeni; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik5914