- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING/TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 60/PDT.G/2018/PN TBT, TANGGAL 25 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI DUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGGI SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AHLI WARIS PENGGUGAT I DR/TERGUGAT I DK (IC. ALMARHUM BENGET SITORUS) SEBAGAI SATU-SATUNYA PEMILIK YANG SAH ATAS BEBERAPA BIDANG TANAH MASING-MASING:
- SELUAS KURANG LEBIH 12.042 (DUA BELAS RIBU EMPAT PULUH DUA) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SURAT KETERANGAN TANAH NO REGISTRASI: 590/167/SKT/SBBN/XII/2013, TERTANGGAL 20 DESEMBER 2013, ATAS NAMA BARIS SITORUS, YANG DIKETAHUI OLEH CAMAT KECAMATAN SEI BAMBAN;
- SELUAS KURANG LEBIH 1.404 (SERIBU EMPAT RATUS EMPAT) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SURAT KETERANGAN TANAH NO REGISTRASI: 590/168/SKT/SBBN/XII/2013, TERTANGGAL 20 DESEMBER 2013, ATAS NAMA BARIS SITORUS, YANG DIKETAHUI OLEH CAMAT KECAMATAN SEI BAMBAN;
- SELUAS KURANG LEBIH 4.757,55 (EMPAT RIBU TUJUH RATUSLIMA PULUH TUJUH, KOMA LIMA PULUH LIMA) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SURAT KETERANGAN TANAH NO REGISTRASI: 590/170/SKT/SBBN/XII/2013, TERTANGGAL 20 DESEMBER 2013, ATAS NAMA BARIS SITORUS, YANG DIKETAHUI OLEH CAMAT KECAMATAN SEI BAMBAN;
- SELUAS KURANG LEBIH 6.227 (ENAM RIBU DUA RATUS DUA PULUH TUJUH) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM SURAT KETERANGAN TANAH NO REGISTRASI 590/171/SKT/SBBN/XII/2013, TERTANGGAL 20 DESEMBER 2013, ATAS NAMA BARIS SITORUS, YANG DIKETAHUI OLEH CAMAT KECAMATAN SEI BAMBAN;
- MENYATAKAN KEEMPAT BIDANG TANAH YANG TERKENA PEMBEBASAN PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-TEBING TINGGI SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NO. 02/PDT.P.KONSY/2018/PN.TBT, TERTANGGAL 29 JANUARI 2018 ADALAH MILIK AHLI WARIS PENGGUGAT I DR/TERGUGAT I DK (IC. ALMARHUM BENGET SITORUS);
- MENYATAKAN UANG GANTI RUGI SEBESAR RP 3.224.697.177 (TIGA MILYAR DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DIREKTUR JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITASI DAERAH SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN TANAH JALAN TOL MEDAN-TEBING TINGGI KEPADA PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NO. 02/PDT.P.KONSY/ 2018/PN.TBT, TERTANGGAL 29 JANUARI 2018 MERUPAKAN HAK DARI AHLI WARIS PENGGUGAT I DR/TERGUGAT I DK (IC. ALMARHUM BENGET SITORUS);
- MENYATAKAN AHLI WARIS DARI PENGGUGAT I DR/TERGUGAT I DK (IC. ALMARHUM BENGET SITORUS) SEBAGAI SATU-SATUNYA PIHAK YANG BERHAK MENGAMBIL UANG GANTI RUGI SEBESAR RP 3.224.697.177 (TIGA MILYAR DUA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA DIREKTUR JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITASI DAERAH SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PENGADAAN TANAH JALAN TOL MEDAN-TEBING TINGGI KEPADA PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NO. 02/PDT.P.KONSY/2018/PN.TBT, TERTANGGAL 29 JANUARI 2018;
- MENGHUKUM TERGUGAT DR/PENGGUGAT DK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA REKONPENSI YANG SAMPAI HARI INI SEJUMLAH NIHIL;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 60/Pdt.G/2018/PN Tbt, tanggal 25 April 2019 yang dimohonkan banding, dengan:
- Menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, untuk Pengadilan Tinggi sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat I/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan Ahli waris Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Almarhum Benget Sitorus) sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas beberapa bidang tanah masing-masing:
- Seluas kurang lebih 12.042 (dua belas ribu empat puluh dua) Meter Persegi, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Tanah No Registrasi: 590/167/SKT/SBBN/XII/2013, tertanggal 20 Desember 2013, atas nama Baris Sitorus, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Sei Bamban;
- Seluas kurang lebih 1.404 (seribu empat ratus empat) Meter Persegi, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Tanah No Registrasi: 590/168/SKT/SBBN/XII/2013, tertanggal 20 Desember 2013, atas nama Baris Sitorus, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Sei Bamban;
- Seluas kurang lebih 4.757,55 (empat ribu tujuh ratuslima puluh tujuh, koma lima puluh lima) Meter Persegi, sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Tanah No Registrasi: 590/170/SKT/SBBN/XII/2013, tertanggal 20 Desember 2013, atas nama Baris Sitorus, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Sei Bamban;
- Seluas kurang lebih 6.227 (enam ribu dua ratus dua puluh tujuh) Meter Persegi, Sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Tanah No Registrasi 590/171/SKT/SBBN/XII/2013, tertanggal 20 Desember 2013, atas nama Baris Sitorus, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Sei Bamban;
- Menyatakan keempat bidang tanah yang terkena pembebasan pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi sebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 02/Pdt.P.Konsy/2018/PN.Tbt, tertanggal 29 Januari 2018 adalah milik Ahli Waris Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Almarhum Benget Sitorus);
- Menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp 3.224.697.177 (tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang telah dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 02/Pdt.P.Konsy/ 2018/PN.Tbt, tertanggal 29 Januari 2018 merupakan hak dari Ahli Waris Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Almarhum Benget Sitorus);
- Menyatakan Ahli Waris dari Penggugat I dr/Tergugat I dk (Ic. Almarhum Benget Sitorus) sebagai satu-satunya pihak yang berhak mengambil uang ganti rugi sebesar Rp 3.224.697.177 (tiga milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang telah dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebagaimana termaktub dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi No. 02/Pdt.P.konsy/2018/PN.Tbt, tertanggal 29 Januari 2018?;
- Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar biaya perkara rekonpensi yang sampai hari ini sejumlah nihil;
- Menolak gugatan rekonpensi selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 297/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 297/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Mengadili sendiri: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 297/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 297/Pdt/2019/PT MDN
Statistik10643