- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil sercara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan:
- Satu bidang tanah perumahan yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah, dan satu buah bangunan kios/toko yang terletak di Desa Panangkalaan Hulu RT. 001, dengan ukuran dan batas-batas tanah adalah
- Lebar Timur 9,00 meter, berbatas dengan jalan raya Amt-Tanjung.
- Lebar Barat 9,00 meter, berbatas dengan tanah Hairul Anwar,H.
- Panjang Utara 50,00 meter, berbatas dengan tanah Pahmi.
- Panjang Selatan 50,00 meter, berbatas dengan tanah H. Mulyadi alias H. Yadi.
- Satu bidang tanah perumahan yang tidak ada bangunannya, terletak di Desa Kamayahan RT. 005 Kec. Amuntai Utara dengan ukuran dan batas-batas tanah adalah:
- Lebar Barat 7,50 meter, berbatas dengan tanah / jalan Desa Kamayahan.
- Lebar Timur 7,50 meter, berbatas degan tanah H. Kurdi.
- Panjang Selatan 38,00 meter, berbatas dengan tanah M. Arsyad.
- Panjang Utara 38,00 meter, berbatas dengan tanah Jamhari.
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut adalah milik Penggugat dan (setengah) bagian adalah milik Tergugat;
- Menghukum masing-masing Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan separoh dari harta bersama sebagaimana pada poin 2 tersebut di atas kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat;
- Menolak petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya berupa:
- 1 unit mobil Toyota Kijang DA 9151 TG, 1 Unit Mobil Daihatsu Pic-Up DA 8729 FE, 1 buah Honda Scoopy DA 6016 FAX, 1 buah Honda Scoopy DA 6839 FBK, peralatan usaha depo air minum, perlatan/perabot rumah tangga, peralatan dapur dan uang hasil usaha depo air minum:
- Permohonan sita jaminan (consevatoir beslaag);
- Permohonan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bijvooraad),
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) masing - masing setengahnya;
Putusan PA AMUNTAI Nomor 486/Pdt.G/2021/PA.Amt |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2021/PA.Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Subhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mahyunibr Hakim Anggota Khairi Rosyadi |
Panitera | S. Ag., Panitera Pengganti: Hj. Khairunnida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pdt.G/2021/PA.Amt.zip
- Download PDF
- 486/Pdt.G/2021/PA.Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pdt.G/2021/PA.Amt
Statistik7325