- Menyatakan Terdakwa I Roes Randy Dwi Chandra bin Muddaransyah, Terdakwa II Ilmi Norhidayat bin Purnadi, dan Terdakwa III Hendianor alias Hendi bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan percobaan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Roes Randy Dwi Chandra bin Muddaransyah, Terdakwa II Ilmi Norhidayat bin Purnadi, dan Terdakwa III Hendianor alias Hendi bin Suriansyah berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna hitam merek deus;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu merek chanel;
- 1 (satu) lembar BH warna coklat merel sport bra;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat tanpa merek;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa Armuzi; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik6014