- Menyatakan Terdakwa INDRA GANI Alias IMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kotak amal warna hijau putih coklat terbuat dari kaca dan alumunium bertuliskan ?Kotak Amal Masjid Baiturahim Kampung Kepiting Tolitoli? yang telah rusak pada bagian engsel kunci dan Uang Republik Indonesia sebanyak Rp48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang kertas Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang koin pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) keping dan uang koin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) keping, dikembalikan kepada Saksi Tahmid Alias Opan selaku Takmir Masjid Baiturahim;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Tipe Jupiter Z UE11 Cast Wheel warna putih hitam, Nomor rangka MH3UE1120JJ175932, Nomor Mesin E3R5E-0185446 tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih hitam, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna silver hitam, dikembalikan kepada Saksi Ismail Alias Mail;
- 1 (satu) botol cat warna putih merk Suzuka, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 101/Pid.B/2021/PN Tli |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudith Fitri Dewanty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fathan Fakhir Sriyadi, Hakim Anggota Dion Handung Harimurti |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Asyri Z.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2021/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2021/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Tli
Statistik10531