- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SUKARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI SUKARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0.12 (Nol koma Dua Belas) Gram netto 0.05 (Nol koma Nol Lima) Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1.24 (Satu koma Dua Puluh Empat ) Gram netto 0.8 (Nol koma Delapan) Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk putih berat brutto 51.44 (Lima Puluh Satu Koma Empat Puluh Empat) Gram berat netto 47 (Empat Puluh Tujuh) Gram ;
- 1 (Satu) unit Handphone Nokia warna Hitam Nomor Hp: 085372320770;
- 1 (Satu) unit Samsung Warna Putih Nomor seri kartu telkomsel 621008122588401400 ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2460/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2460/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2460/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik122