Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 33-K/PM.II-11/AU/IX/2021 |
|
Nomor | 33-K/PM.II-11/AU/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Tambah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa atas nama Satriya Putra Pratama, S.T.Han Lettu Kal NRP 542384, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok Penjara selama : 8 (delapan) bulan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Surat-surat: 1) 5 (lima) lembar Print out dokumen rencana anggaran biaya pekerjaan pengecatan flat Taruna I-VI di AAU. 2) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Lettu Kal Satriya Putra Pratama yang menyatakan menggunakan uang milik Sdr. Jibran sebesar Rp570.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterima pada tanggal 13 Januari 2021 dan akan dikembalikan pada tanggal 26 Maret 2021. 3) 1 (satu) tembar Surat Pernyataan Lettu Kal Satriya Putra Pratama yang menyatakan menggunakan uang milik Sdr. Jibran sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang diterima pada tanggal 1 Desember 2020 dan akan dikembalikan pada tanggal 4 April 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : - 1 (satu) buah flash disk kapasitas 8 GB warna putih merk V-Gen berisi soft copy rencana anggaran biaya pekerjaan pengecatan flat Taruna I-VI di AAU. Dikembalikan kepada yang berhak dengan ketentuan dilakukan penghapusan data dalam flashdisk. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33-K/PM.II-11/AU/IX/2021.zip
- Download PDF
- 33-K/PM.II-11/AU/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/MIL/2022
Pertama : 33-K/PM.II-11/AU/IX/2021
Statistik14670