- Menyatakan Terdakwa Masri Alias Ri Bin Masuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan Pencurian ? ? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Masri Alias Ri Bin Masuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit Handphone, merk Samsung Fm Radio, warna Hitam, Nomor Imei : 354738071558578/01;
- 1 (satu) unit mobil sedan merk Toyota, type Soluna AN50, No. Pol : P 1401 EE, tahun 2003, warna hitam metalik, Noka : MHF53AN503704784, Nosin : 5AJ264338, berikut kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK mobil sedan merk Toyota, type Soluna AN50, No. Pol : P 1401 EE, tahun 2003, warna hitam metalik, Noka : MHF53AN503704784, Nosin : 5AJ264338, An. JEFRI HALIK alamat Dsn. Laok Bindung Rt. 04 Rw. 02 Ds. Landangan Kec. Kapongan Kab. Situbondo.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No.Pol : P-2148-KX, warna hitam, striping merah, nomer rangka : MH1JFZ117GK373222, nomor mesin : JFZ1E1381559 berikut kunci kontak.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, No.Pol : P-2148-KX, warna hitam, striping merah, nomer rangka : MH1JFZ117GK373222, nomor mesin : JFZ1E1381559 an. Pemilik TAUFIK RAHMAN alamat Dusun Klanceng Desa Ajung Kabupaten Jember.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 103/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Korban Subaidah Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik696