- Menyatakan Terdakwa Ridwan Alias Iwan Bin Muh Tahang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan Mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sachet I 0,77 gram
- Sachet II 1,11 gram
- Sachet III 0,71 gram
- Sachet IV 0,51 gram
- Sachet V 0,73 gram
- Sachet VI 0,46 gram
- Sachet VII 0,46 gram
- Sachet VIII 0,48 gram
- 2 (dua) buah Bong
- 2 (dua) buah korek Gas
- 2 (dua) buah sumbu/alat pembakar
- 1 (satu) bal clip sachet kosong
- 1 (satu) buah Serink tubing (solasi) warna kuning
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna hitam
- 2 (dua) buah pirex kaca
- 1 (satu) buah dos Handphone
- 2 (dua) buah sendok pipet
- 1 (satu) buah pinset
- 1 (satu) buah Handphone lipat Merk SAMSUNG warna putih dengan No Sim Card 082229011147
Putusan PN Andoolo Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali, Br Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Muh.arfan.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik8435