- Menyatakan Terdakwa Iwan bin Bio tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan bin Bio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Caterpillar 320D warna kuning (bucket), dengan nomor identifikasi produk CAT0320DJJGZ00459;
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Caterpillar 320D warna kuning (breaker), dengan nomor identifikasi produk CAT0320DVDFT00182;
- 1 (satu) tumpukan batu hasil kegiatan penambangan;
- 1 (satu) rangkap Foto Kopi Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 48 / DPM-PTSP / I / 2017, tanggal 17 Januari 2017 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.SUMBER BERKAT SAHABAT Kode Wilayah : 24 7405 5 44 2016 018 yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Drs. H. Masmuddin, M. Si;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 805 / 1182, tanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Parinringi, S.E., M. Si;
Putusan PN Andoolo Nomor 72/Pid.B/LH/2021/PN Adl |
|
Nomor | 72/Pid.B/LH/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Solihin Niar Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali, Br Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Kasmon Elifin Damanik; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/LH/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/LH/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/LH/2021/PN Adl
Statistik12146