- Menyatakan terdakwa I Rali Als Ginting Bin Madsupi dan terdakwa IISutardi Bin Martawi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SERANG Nomor 877/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 877/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU No.7 tentang penertiban perjudian , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : 1).1(satu) unit HP Oppo; 2).Uang tunai sebesar Rp.760.000.00.- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 3) 1(satu) buah buku rekap Togel warna merah; 4) 1(satu) buah balpen standar warna Hijau; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari : Senin tanggal 7 Desember 2020 oleh kami Dr.erwantoni.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Diah tri Lestari.,S.H. dan Ali Murdiat.,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Zamhari.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Dirja.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten serta Para Terdakwa didampingi oleh Panasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua Diah Tri Lestari.,S.H. Dr.Erwantoni.S.H.,M.H. Ali Murdiat.,S.H.,M.H. Panitera Pengganti Zamhari.S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 877/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik1034