- Menyatakan terdakwa Junaedi Als Juned Bin Muhtar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit HP Siaomu Nete 5 warna Putih;
- Uang tunai sebesar Rp.454.000.00.- (empat ratus lima puluh empat
- 2(dua) lembar kertas rekap nomor Togel;
- 1(satu) buah balpen standar warna Hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 876/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 876/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU No7 tentang penertiban perjudian , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : ribu rupiah); Di rampas untuk negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari : Senin tanggal 7 Desember 2020 oleh kami Dr.erwantoni.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Diah tri Lestari.,S.H. dan Ali Murdiat.,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Zamhari.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Dirja.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten serta Terdakwa didampingi oleh Panasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua Diah Tri Lestari.,S.H. Dr.Erwantoni.S.H.,M.H. Ali Murdiat.,S.H.,M.H. Panitera Pengganti Zamhari.S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 876/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik15616